Logo Klungkung

Pemerintah Kabupaten Klungkung

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Silde 16 Silde 14 Silde 2 Silde 1

Selamat Datang di Portal Resmi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung

Data Tentang

Informasi Tentang

Tugas dan Wewenang PPID

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik pada pasal 10, PPID memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
A. Tugas PPID :
1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
9. menyediakan Informasi Publik secara efektif danefisien agar mudah diakses oleh publik; dan
10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

B. Wewenang PPID :
1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Layanan Unggulan

📢 Pengumuman

PENGUMUMAN NAMA 3 (TIGA) PESERTA DENGAN NILAI TERBAIK SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

PENGUMUMAN NAMA 3 (TIGA) PESERTA DENGAN NILAI TERBAIK SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

27 January 2026

Berdasarkan hasil penilaian secara keseluruhan kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan T...

Baca Selengkapnya
PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN SETIAP TAHAPAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN SETIAP TAHAPAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

14 January 2026

Berdasarkan hasil penilaian secara keseluruhan kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan T...

Baca Selengkapnya
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

31 December 2025

Berikut kami sampaikan Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ...

Baca Selengkapnya
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025

12 December 2025

Berikut disampaikan Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Klu...

Baca Selengkapnya
1 2 Next »

📰 Berita Terkini

Pengangkatan PNS Formasi Tahun 2024

Pengangkatan PNS Formasi Tahun 2024

02 June 2026

Bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Bupati Klungkung menyerahkan Keputusan Bupati ...

Baca Selengkapnya
Rekonsiliasi data SISENSO Tahun 2026

Rekonsiliasi data SISENSO Tahun 2026

22 May 2026

BKPSDM Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data SISENSO sekolah pada tanggal 19...

Baca Selengkapnya
Sukses Ditempat Yang Baru

Sukses Ditempat Yang Baru

05 May 2026

Selamat Mengemban Tugas Baru di Tempat Baru 1. I Wayan Dhiantara, SE, MM. 2. Made Yeppi Herunda, S...

Baca Selengkapnya
BKPSDM Klungkung Sukses Gelar Pelantikan 132 Pejabat, Bupati Satria Tekankan Inovasi dan Pelayanan ‘Gercep’

BKPSDM Klungkung Sukses Gelar Pelantikan 132 Pejabat, Bupati Satria Tekankan Inovasi dan Pelayanan ‘Gercep’

05 May 2026

SEMARAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung s...

Baca Selengkapnya
1 2 3 4 5 6 7 Next »

📰 Artikel

Galeri Gambar

Galeri Video

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI MENYATAKAN KAMI SANGGUP MENYELENGGARAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, APABILA TIDAK MENEPATI MAKLUMAT PELAYANAN INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Foto Penanggung Jawab

PIMPINAN

IDA BAGUS WIRAWAN ADI PUTRA, SSTP., M.Si

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kontak Kami

Alamat

Jl. Untung Surapati, No. 2 Semarapura-Klungkung Provinsi Bali
Kode Pos 80752
Telp. (0366) 24459
Email: info@klungkungkab.go.id

Jam Buka

Senin - Kamis: 07.30 - 16.30
Jumat: 07.30 - 13.00
Sabtu - Minggu: Tutup

📍 Lokasi BKPSDM Klungkung

Buka di Google Maps

Media Sosial

Situs Terkait


Pengunjung

freecounter

MinSenSelRabKamJumSab